Selasa, 19 Juli 2016

Perbedaan Antara MOS dengan PLS

Dulu kita mengenal istilah Masa Orientasi Sekolah, sekarang istilah yang sering disingkat MOS itu berganti nama menjadi Pengenalan Lingkungan Sekolah atau disingkat PLS.

Berdasarkan pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru, sama seperti kegiatan MOS kegiatan PLS ini juga ditujukan bagi mereka yang baru memasuki kejenjang sekolah menengah pendidikan seperti Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama atau SMP dan Sekolah Menengah Atas atau SMA dan Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK.

Perbedaan Antara MOS dengan PLS, meski sama-sama ditujukan bagi siswa baru, namun terdapat banyak perbedaan antara MOS dan PLS.

Dari segi penyelenggara Masa Orientasi Siswa atau MOS biasanya diselenggarakan oleh siswa senior atau alumni, sekarang PLS diselenggarakan oleh guru, dulu kegiatan MOS dilakukan diluar jam pelajaran, sekarang kegiatan PLS hanya dilakukan dilingkungan sekolah ketika jam pelajaran serta dalam 3 hari diminggu pertama awal tahun ajaran baru.

Dulu dalam kegiatan MOS terkadang ada beberapa sekolah yang meminta pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya yang bersifat memaksa, sekarang pemerinta menghimbau tidak ada pungutan biaya untuk kegiatan PLS yang bersifat memaksa dan tidak relefan dengan kegiatan pendidikan.

Dalam pelaksanaan PLS sekolah juga menugaskan minimal 2 orang Guru untuk mendampingi kegiatan anggota baru ekstra kulikuler. Dulu siswa baru dalam kegiatan MOS diminta menggunakan atribut yang tidak masuk akal atau tidak relefan dengan aktivitas pembelajaran, sekarang siswa baru dalam kegiatan PLS dilarang menggunakan atribut-atribut aneh apalagi yang tidak berhubungan dengan kegiatan pembelajaran. Para siswa baru hanya diperkenankan menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah dan ini salah satu yang paling penting dulu kegiatan MOS kerap diwarnai dengan unsur perploncoan, pelecehan, kekerasan dan pemberian hukuman yang tidak mendidik, sekarang kegiatan yang dilakukan di PLS harus bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.

Sebenarnya aktivitas berbau perploncoan atau bulying sudah dilarang dalam Masa Orientas Siswa atau MOS dalam pernyataanya tahun 2015 lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anis Baswedan mengatakan akan menindak tegas sekolah yang masih melakukan Masa Orientasi Siswa dengan perploncoan dan kekerasan, bahkan jika terbukti maka tak segan memecat kepala sekolah.

Regulasi dalam pelaksanaan MOS sendiri telah diatur dalam Permendikbud No 55 tahun 2014, selain harus dilakukan pada jam sekolah dipekan pertama selama 3 hari dan melarang pungutan biaya kepada siswa baru masa orientasi siswa tak boleh diwarnai aksi kekerasan dalam bentuk apapun, pihaknya juga siap menerima aduan masyarakat melalui web site kementerian pendidikan dan kebudayaan.

Namun faktanya meski sudah tegas dilarang hingga tahun 2015 masih ada kegiatan MOS dibeberapa sekolah yang diwarnai ajang penyiksaan fisik dan mental bagi siswa baru alias bentuk perploncoan.

Silahkan anda menyaksikan video diatas agar lebih mengerti apa perbedaan MOS dengan PLS. Terimakasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar